Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji,jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak syah.
Ihram :
Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat
Wukuf di Arafah :
Berdiam diri dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 zulhijah
Tawaf Ifadah :
Mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali,dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
Sa'i :
Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali,dilakukan setelah Tawaf Ifadah
Tahallul :
Bercukur atau menggunting rambut rambut setelah melaksanakan Sa'i
Tertib :
Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
WAJIB HAJI
Niat Ihram,dilakukan setelah berpakaian ihram
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah
Melempar jumroh Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
Mabit di Mina pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Melempar jumrah Ula,Wustha dan Aqabah
Tawaf Wada
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram